Lagi  Lagi bapak Ketua HPI sangat  garang dan beliau  sampai  gak bisa tidur memikirkan situasi pasca keluarnya perpres no 17  yang  menyatakan bahwa status Covid 19 dari  Pandemi berubah menjadi Endemi ,secara otomatis segala bentuk  kebijakan Daerah dicabut oleh  Pemerintah Daerah .Namun  yang membuat  pak Ketua  HPI gak  habis  pikir ,kenapa pihak Perizininan (DPMPTSP)tidak mengkomonikasikan kondisi ini  lebih awal sebelum penolakn berkas atau  data data perpanjangan maupun yang baru di tolak tanpa ada sortir atau filter ,di masa pandemi Bapak Gubernur Bali   memberikan kebijakan kepada anggota HPI yang Sertifikasi Kompetensinya sudah tidak  aktif atau mati, masih bisa dipakai  memperpanjang Lisensi Pramuwisata. Penolakan berkas tersebut terkesan kerja pemerintah  sangat  tidak profisional ,karena kalau  melihat dari kebijakan gubernur bali yang memberikan kebijakan kepada sertifikat kompetensi  anggota yang tidak aktif ,masih  bisa dipakai  memperpanjang Lisensi, kenapa  berkas yang sudah di uploud sebelumnya sebanyak 34 berkas semua di tolak dengan tidak melihat berkas mana yang memenuhi syarat atau   yang tidak memenuhi  syarat , semua berkas ditolak tanpa kecuali  .

ada sebuah mekanisme peneriamaan berkas oleh DPMPTSP ,

pertama berkas diterima oleh SubKoodinator B1 yang diverifikasi oleh > Ni Wayan Mariastuti, S.E., M.M.

Kemudian data di verifikasi oleh Koordinator B yang diverifikasi oleh >drh. Made Chandra

Verifikasi Permohonan Rekomtek Kadis DPMPTSP >A.A Ngurah Oka Sutha Diana, S.H., M.Si

Verifikasi Rekomtek Tim Teknis Pariwisata>MADE JAYA KUSUMA ADIPRADHANA, SS

Verifikasi Rekomtek Kadis Pariwisata>Tjok Bagus Pemayun, A.Par., M.M.

Verifikasi Rekomtek Subkoordinator B2>Ni Wayan Mariastuti, S.E., M.M.

Verifikasi Rekomtek Koordinator B>drh. Made Chandra

Verifikasi Rekomtek Kadis DPMPTSP>A.A Ngurah Oka Sutha Diana, S.H., M.Si

Penolakan Izin

Dengan kondisi  seperti  ini kekeliruan ada di mana ?

Berkas Boleh ditolak sesuai dengan aturan tapi jangan lupa mempertimbangkan kondisi  berkas tersebut wajar ditolak atau tidak !?  Berkas yang yang sudah sesuai dengan persyaratan kenapa  harus ditolak .

Tanggal 10 Juli 2023 Ketua  Hpi I Nyoman Nuarta ,S.H di dampingi biro Litbang Dpd Hpi Bali  menghadap  kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk menanyakan kondisi  tersebut ,Kepala Dinas  sangat terkejut mendengar permasalahan yang di sampaikan oleh pak ketua HPI.

Bapak Kepala Dinas Pariwisata  berjanji akan membantu menyelesaikan masalah Hpi dan menyampaikan  masalah ini dengan sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) .dan memberikan toleransi waktu selama 1 bulan sejak dikeluarkannya perpres no 17  tanggal 21 Juni 2023 untuk  pengimputan data yang akan memperpanjang lisensi Pramuwisata .

Namun Apa  yang terjadi setelah data  kembali diinput  sebanyak 15 data kembali ditolak  dengan alasan yang tidak jelas ,setelah ditelusuri  semua saling menyalahkan DPMPTSP menyatakan bahwa tidak  pernah menolak permohonan dan lansung  menuding Dinas Pariwisata yang menolak ,setelah dipertegas lagi Dinas Perizinan menuding Kom Info ,kalau melihat  dari  perjalanan berkas gak  mungkin rasanya  Kadis Pariwisata Menolak  berkas tersebut karena  berkas tersebut belum diverivikasi .