Lagi Lagi bapak Ketua HPI sangat garang dan beliau sampai gak bisa tidur memikirkan situasi pasca keluarnya perpres no 17 yang menyatakan bahwa status Covid 19 dari Pandemi berubah menjadi Endemi ,secara otomatis segala bentuk kebijakan Daerah dicabut oleh Pemerintah Daerah .Namun yang membuat pak Ketua HPI gak habis pikir ,kenapa pihak Perizininan (DPMPTSP)tidak mengkomonikasikan kondisi ini lebih awal sebelum penolakn berkas atau data data perpanjangan maupun yang baru di tolak tanpa ada sortir atau filter ,di masa pandemi Bapak Gubernur Bali memberikan kebijakan kepada anggota HPI yang Sertifikasi Kompetensinya sudah tidak aktif atau mati, masih bisa dipakai memperpanjang Lisensi Pramuwisata. Penolakan berkas tersebut terkesan kerja pemerintah sangat tidak profisional ,karena kalau melihat dari kebijakan gubernur bali yang memberikan kebijakan kepada sertifikat kompetensi anggota yang tidak aktif ,masih bisa dipakai memperpanjang Lisensi, kenapa berkas yang sudah di uploud sebelumnya sebanyak 34 berkas semua di tolak dengan tidak melihat berkas mana yang memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat , semua berkas ditolak tanpa kecuali .
ada sebuah mekanisme peneriamaan berkas oleh DPMPTSP ,
pertama berkas diterima oleh SubKoodinator B1 yang diverifikasi oleh > Ni Wayan Mariastuti, S.E., M.M.
Kemudian data di verifikasi oleh Koordinator B yang diverifikasi oleh >drh. Made Chandra
Verifikasi Permohonan Rekomtek Kadis DPMPTSP >A.A Ngurah Oka Sutha Diana, S.H., M.Si
Verifikasi Rekomtek Tim Teknis Pariwisata>MADE JAYA KUSUMA ADIPRADHANA, SS
Verifikasi Rekomtek Kadis Pariwisata>Tjok Bagus Pemayun, A.Par., M.M.
Verifikasi Rekomtek Subkoordinator B2>Ni Wayan Mariastuti, S.E., M.M.
Verifikasi Rekomtek Koordinator B>drh. Made Chandra
Verifikasi Rekomtek Kadis DPMPTSP>A.A Ngurah Oka Sutha Diana, S.H., M.Si
Penolakan Izin
Dengan kondisi seperti ini kekeliruan ada di mana ?
Berkas Boleh ditolak sesuai dengan aturan tapi jangan lupa mempertimbangkan kondisi berkas tersebut wajar ditolak atau tidak !? Berkas yang yang sudah sesuai dengan persyaratan kenapa harus ditolak .
Tanggal 10 Juli 2023 Ketua Hpi I Nyoman Nuarta ,S.H di dampingi biro Litbang Dpd Hpi Bali menghadap kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk menanyakan kondisi tersebut ,Kepala Dinas sangat terkejut mendengar permasalahan yang di sampaikan oleh pak ketua HPI.
Bapak Kepala Dinas Pariwisata berjanji akan membantu menyelesaikan masalah Hpi dan menyampaikan masalah ini dengan sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) .dan memberikan toleransi waktu selama 1 bulan sejak dikeluarkannya perpres no 17 tanggal 21 Juni 2023 untuk pengimputan data yang akan memperpanjang lisensi Pramuwisata .
Namun Apa yang terjadi setelah data kembali diinput sebanyak 15 data kembali ditolak dengan alasan yang tidak jelas ,setelah ditelusuri semua saling menyalahkan DPMPTSP menyatakan bahwa tidak pernah menolak permohonan dan lansung menuding Dinas Pariwisata yang menolak ,setelah dipertegas lagi Dinas Perizinan menuding Kom Info ,kalau melihat dari perjalanan berkas gak mungkin rasanya Kadis Pariwisata Menolak berkas tersebut karena berkas tersebut belum diverivikasi .