DPD HPI Bali mendukung Satpol PP bali dalam penegakan perda no 5 tahun 2016
1. tentang penertiban pramuwisata ilegal yang tidak berlisensi untuk di dorong dilakukan penuntutan hukuman dan sanksi maximal 50 juta rupiah susider 1 bulan penjara dan hukuman badan 6 bulan
2. dalam upaya perlindungan kepada anggota DPD HPI Bali yang berlisensi maka, DPD HPI Bali mendukung satpol PP prov Bali untuk juga memberikan sanski tegas sesuai koridor hukum.terhadap TRAVEL AGENT yang memperkerjakan secara sengaja pramuwisata ilegal dari SP 1, SP 2 sampai ke pencabutan ijin travel agent tersebut..
3. Dalam Upaya menjaga ruh Pariwisata Budaya di Bali, agar secara rutin dan konsisten melaksanakan perda no 5 tahun 2016 dan diupayakan dalam koridor aturan hukum yang berlaku, bekerja sama dengan Imigrasi menjaring orang asing yang nyambi menjadi pramuwisata di Bali..
4. Menertibkan praktik praktik ilegal dalam bisnis pariwisata di Bali demi menjaga keajegan pariwisata Bali. Baik itu dilakukan oleh Tour Leader dr turis domestik dari luar Bali yang tidak mempergunakan guide lokal Bali maupun Travel Agent bodong yang memepergunakan guide ilegal
5.Kami telah memohon kesediaan dari Kabid Penindakan SatPol PP Provinsi Bali untuk diberikan contact number bila di lapangan ada hal hal pelanggaran perda yang bisa dilaporkan utk ditindak.
Momentum pengenaan sangsi maksimal di PN Gianyar, mudah2an menjadi yurisrudensi bagi lembaga yang berwenang untuk mengenakan sanski maksimal terhadap pelanggar perda no 5 Th 2016
Audiensi dengan kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana serta Dukungan ketua DPD HPI Bali beserta jajaran pengurus kepada SATPOL PP terhadap penegakan perda no 5 tahun 2016 tentang pramuwisata secara konsisten dan berkelanjutan…dan apresiasi serta dukungan terhadap pengenaan sanksi maksimal sesuai perundang2an thd pramuwisata ilegal seperti putusan PN Gianyar baru baru ini