DPD HPI BALI Gelar FGD (Fokus Group Discussion )
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI ) Bali Menggelar acara besar yang bertajuk FGD ( Focus Group Discussion ) yang bertema Penanganan Kasus WNA dan WNI yang melakukan kegiatan Guide ilegal di bali, dalam acara tersebut melibatkan 5 narasumber yaitu dari Pengadilan Tinggi Negeri Bali ,Kesatuan Polisi Pamong Praja ,Dinas Tenaga Kerja , Imigrasi , Kadisparda Provinsi Bali dana di ikuti oleh 300 orang Pramuwisata perwakilan komisariat dana divisi bahasa . Kasus ini sejatinya sudah lama ada ,berawal dari biro biro perjalanan yang mengikutkan orang asing turun kelapangan dengan alasan tidak ada guide yang berbahasa sesuia dengan bidangnya ,sehingga guide lokal diposisikan sebagai sitting guide ,peluang tersebut dimanfaatkan oleh orang asing yang nakal untuk menjadi guide (pemandu wisata ) secara ilegal .bukan saja orang asing melakukan praktek guiding ilegal,warga negara kita pun (WNI ) banyak melakukan praktek kepemanduan tanpa mengantongi izin kepemanduan ( KTPP) seperti sopir taksi ,sopir yang standby di hotel atau para sopir yang ngompreng dijalan jalan yang mengajak tamunya ke obyek tujuan wisata dengan aksinya menerangkan obyek wisata ngalor ngidul . Dalam kesempatan ini dibahas tuntas semua permasalahan tersebut .Segmen Rusia Dan Cina yang paling banyak memanfaatkan kesempatan ini ,terbukti beberpa guide cina yang kena sidak sampai harus membayar denda di pengadilan negeri gianyar sebesar 25 juta rupiah ,terhadap kasus ini tidak mutlak kesalahan ada pada guide ilegal tapi travel agent pun mempunyai andil kesalahan dengan mempekerjakan guide ilegal ( tanpa KTPP) dengan alasan tertentu .
1 Juli 2019 adalah moment besar yang dikerjakan oleh DPD HPI Bali ,dari 5 narasumber yang dihadirkan semua memberikan paparan sesuai dengan foksi nya masing masing , dari keiimigrasian yang di bawakan oleh bapak Teguh Setiadi ,beliau mengatakan pihak keiimigrasian akan bertindak sesuai dengan dasar hukum dan peraturan pemerintah antara lain Peraturan Pemerintah no 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang udang Keiimigrasian no 6 tahun 2011 …. lanjut